Your Title

Kamis, 24 Maret 2011

Tugas Pokok Dan Fungsi

Tugas pokok Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah
Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, meliputi:
  1. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  2. Mengoordinasikan upaya menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum;
  3. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  4. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum;
  5. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
  6. Membina penyelenggaraan pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan;
  7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan Desa dan Kelruahan;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya

Fungsi
Dalam hal Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), meliputi aspek:

  1. Perizinan;
  2. Rekomendasi;
  3. Koordinasi;
  4. Pembinaan;
  5. Pengawasan;
  6. Fasilitasi;
  7. Penetapan;
  8. Penyelenggaraan;
  9. Kewenangan lain yang dilimpahkan
Pelimpahan kewenangan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Bupati

Visi
Bertittik tolak dari pengertian dan tujuan penetapan visi sesuai kondisi dan potensi Kabupaten Dairi maka dirumuskan dan ditetapkan Visi Kabupaten Dairi sebagai berikut: "KECAMATAN BERAMPU MAJU DAN SEJAHTERA"

Visi tersebut sama dengan visi pada Renstra Kabupaten Dairi periode sebelumnya dan merupakan visi Bupati/Wakil Bupati terpilih yang disampaikan pada saat rangkaian proses pemilihan Bupati/Wakil Bupati periode 2009-2014.
Disamping itu rencana program prioritas sebagaimana tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahap II adalah merupakan rencana program prioritas pada RPJM ini.
Untuk tidak menimbulkan asumsi dan persepsi yang berbeda, perlu dijelaskan hakekat yang terkandung dalam visi dimaksud sebagai berikut:
A. Masyarakat yang maju dan sejahtera
Masyarakat yang maju ditandai dengan adanya perubahan pola pikir dan pola pandang (wawasan) serta kemampuan dan keahlina (skill) dalam menghadapi perubahan lingkungan ke arah yang lebih baik. Masyarakat yang maju memiliki kompetensi sehingga mampu berkompetisi dalam menghadapi era kemajuan zaman, lebih produktif serta bertindak profesional dalam menciptakan dan mengembangkan diri dalam mencapai tujuan hidup dalam lingkup berkehidupan dan bermasyarakat.
Masyarakat sejahtera adalah masyarakat yang hidup di lingkungan yang aman dan nyaman, sehingga seluruh aktivitas kehidupan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dapat dilaksanakan secara berkesinambungan. Sejahtera dapat diartikan sebagai masyarakat yang:
  1. Mempunyai mata pencaharian/penghasilan yang memadai (mampu memenuhi kebutuhan dasar);
  2. Mempunyai rasa aman dan nyaman dalam keluarga dan masyarakat;
  3. Bisa bekerja dengan baik;
  4. Bisa beribadah dengan baik (beriman) dan rukun;
  5. Memperoleh perlakuan hukum yang adil (supremasi hukum dapat ditegakkan);
  6. Bisa hidup dengan demokratis;
  7. Maju karena memperoleh pendidikan dan kesehatan yang memadai;
  8. Semakin meningkatnya pendapatan perkapita

Misi
Misi dalam rangka mewujudkan visi Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi, dirumuskan dan ditetapkan sebagai berikut:
  1. Optimalisasi kualitas penyelenggaraan Pemerintahan menuju kepemerintahan yang baik (good governance)
  2. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  3. Meningkatkan pengelolaan potensi daerah berbasis agribisnis, ekonomi kerakyatan dan kepariwisataan.
  4. Pengelolaan infrastruktur wilayah
  5. Mewujudkan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kamis, 24 Maret 2011

Tugas Pokok Dan Fungsi

Tugas pokok Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah
Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, meliputi:
  1. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  2. Mengoordinasikan upaya menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum;
  3. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  4. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum;
  5. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
  6. Membina penyelenggaraan pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan;
  7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan Desa dan Kelruahan;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya

Fungsi
Dalam hal Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), meliputi aspek:

  1. Perizinan;
  2. Rekomendasi;
  3. Koordinasi;
  4. Pembinaan;
  5. Pengawasan;
  6. Fasilitasi;
  7. Penetapan;
  8. Penyelenggaraan;
  9. Kewenangan lain yang dilimpahkan
Pelimpahan kewenangan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Bupati

Visi
Bertittik tolak dari pengertian dan tujuan penetapan visi sesuai kondisi dan potensi Kabupaten Dairi maka dirumuskan dan ditetapkan Visi Kabupaten Dairi sebagai berikut: "KECAMATAN BERAMPU MAJU DAN SEJAHTERA"

Visi tersebut sama dengan visi pada Renstra Kabupaten Dairi periode sebelumnya dan merupakan visi Bupati/Wakil Bupati terpilih yang disampaikan pada saat rangkaian proses pemilihan Bupati/Wakil Bupati periode 2009-2014.
Disamping itu rencana program prioritas sebagaimana tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahap II adalah merupakan rencana program prioritas pada RPJM ini.
Untuk tidak menimbulkan asumsi dan persepsi yang berbeda, perlu dijelaskan hakekat yang terkandung dalam visi dimaksud sebagai berikut:
A. Masyarakat yang maju dan sejahtera
Masyarakat yang maju ditandai dengan adanya perubahan pola pikir dan pola pandang (wawasan) serta kemampuan dan keahlina (skill) dalam menghadapi perubahan lingkungan ke arah yang lebih baik. Masyarakat yang maju memiliki kompetensi sehingga mampu berkompetisi dalam menghadapi era kemajuan zaman, lebih produktif serta bertindak profesional dalam menciptakan dan mengembangkan diri dalam mencapai tujuan hidup dalam lingkup berkehidupan dan bermasyarakat.
Masyarakat sejahtera adalah masyarakat yang hidup di lingkungan yang aman dan nyaman, sehingga seluruh aktivitas kehidupan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dapat dilaksanakan secara berkesinambungan. Sejahtera dapat diartikan sebagai masyarakat yang:
  1. Mempunyai mata pencaharian/penghasilan yang memadai (mampu memenuhi kebutuhan dasar);
  2. Mempunyai rasa aman dan nyaman dalam keluarga dan masyarakat;
  3. Bisa bekerja dengan baik;
  4. Bisa beribadah dengan baik (beriman) dan rukun;
  5. Memperoleh perlakuan hukum yang adil (supremasi hukum dapat ditegakkan);
  6. Bisa hidup dengan demokratis;
  7. Maju karena memperoleh pendidikan dan kesehatan yang memadai;
  8. Semakin meningkatnya pendapatan perkapita

Misi
Misi dalam rangka mewujudkan visi Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi, dirumuskan dan ditetapkan sebagai berikut:
  1. Optimalisasi kualitas penyelenggaraan Pemerintahan menuju kepemerintahan yang baik (good governance)
  2. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  3. Meningkatkan pengelolaan potensi daerah berbasis agribisnis, ekonomi kerakyatan dan kepariwisataan.
  4. Pengelolaan infrastruktur wilayah
  5. Mewujudkan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar